Lowongan Kerja SMA SMK Terbaru Agustus 2022 di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag)


papaloker.com - Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2022 - Kementerian agama atau Kemenag merupakan salah satu kementerian di republik Indonesia yang membidangi urusan Agama di negara Indonesia, dalam pembentukaannya kementerian ini diawali karena bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan agama. Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945.

Saat ini, Kemenag membuka rekrutmen sebagai:



Pendamping PPH (Pendamping Proses Produk Halal)

Warga Negara Indonesia

Beragama Islam

Pendidikan/lulusan minimal MA/SMA atau sederajat

Memiliki KTP (usia minimal 17 tahun)

Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

Memiliki rekening Bank yang masih berlaku

Penempatan kerja di Kecamatan :

Bali: 242 orang

Banten: 100 orang

Yogyakarta: 114 orang

Jakarta: 318 orang

Jawa Barat: 3.600 orang

Jawa Tengah: 800 orang

Jawa Timur: 239 orang

Kalimantan Timur: 11 orang

Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

Riau: 17 orang

Sulawesi Tengah: 400 orang

Sumatera Selatan: 205 orang

Sumatera Utara: 100 orang

Pendaftaran dibuka tanggal 15 s/d 31 Agustus 2022


Tata Cara Pelamaran

Jangan lupa folow akun Instagram kami di @papaloker1

Apabila Anda berminat pada lowongan kerja ini, silakan daftarkan diri Anda di sini:

daftar 

Silakan Masukkan Email anda, Setelah itu Periksa Konfirmasi di Email anda

Posting Komentar

0 Komentar